Polri tangkap 9 tersangka sindikat judi online 1XBET
Penangkapan dilakukan di Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru. Kedua tersangka tersebut, kata Djuhandhani, menjadi korban TPPO di Filipina dan dipekerjakan dalam jaringan judi online. Hal yang mereka pelajari selama bekerja itu, dikembangkan melalui situs 1XBET. Penangkapan dilakukan di wilayah Cianjur, Depok, ser-restaurant.com Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial AT (35) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET serta WY (30) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai admin keuangan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.
Bareskrim persilakan Roy Suryo laporkan penyidik terkait ijazah Jokowi
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Komunikasi itu untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum di masing-masing negara,” ucap Djuhandhani. Hasilnya, terdapat empat tersangka yang diamankan, yaitu AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sembilan tersangka tersebut tertangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda. Para pelaku, ungkap Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. Meski begitu, dia tak menyampaikan berapa keuntungan yang diterima para pelaku dari bisnis haram tersebut. Dengan menjalankan Manual 1X – betting for 1xbet di komputer, Anda dapat menjelajah dengan jelas di layar yang lebih besar, serta mengendalikan aplikasi dengan menggunakan mouse dan keyboard jauh lebih cepat daripada menyentuh layar, dan Anda tidak perlu khawatir tentang kekuatan perangkat Anda.
Reaktivasi rekening bansos terindikasi judol
- Penangkapan dilakukan di wilayah Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru.
- Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia.
- “Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.
- Djuhandi memastikan pihaknya terus berupaya membongkar pelaku pengendali situs yang masih aktif.
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sembilan tersangka sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sembilan tersangka sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Disebutkan dua di antaranya pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina. Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat judi online 1XBET, pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Hasil keuntungan dari judi online disamarkan para pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Kemudian, para pelaku mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET cukup besar.
Adapun dari menjalankan judi online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun. Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET. Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET. “Dari hasil kegiatan judol tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun 1 tahun,” tuturnya. “Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya. Lebih lanjut, para pelaku juga menjalankan kegiatan judi online dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran.
Djuhandi memastikan pihaknya terus berupaya membongkar pelaku pengendali situs yang masih aktif. Pihalnya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang masih ada. Djuhandhani menuturkan bahwa para tersangka merupakan bandar besar dari situs yang dikelolanya. Sedangkan bandar utamannya, yakni pemilik server utamanya, berada di luar negeri dan masih belum diketahui sosoknya.
Dia mengatakan satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Polisi mengungkap server yang digunakan 1XBET berpusat di luar negeri, tepatnya di Benua Eropa. Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain.
